Fakultas Farmasi Universitas Megarezky (Unimerz) menyelenggarakan kuliah umum dengan mengusung tema ‘Implementasi Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kefarmasian’ , di Lt. 5 Megarezky University Hall, pada Selasa (22/11/2023).
Adapun yang menjadi pemateri pada kuliah umum tersebut yakni Apt. Noffendri, S.Si. Beliau merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).
Turut hadir pada kuliah umum kali ini yakni Dekan Fakultas Farmasi; Dr.apt. Jangga, S.Si., M.Kes, Wakil Dekan Farmasi, Ketua dan Sekretaris prodi lingkup Farmasi, para dosen/staf dan ratusan mahasiswa lingkup Fakultas Farmasi.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Farmasi; Dr.apt. Jangga, S.Si., M.Kes berharap, semoga dengan adanya kegiatan kuliah umum ini bisa menambah wawasan kepada mahasiswa fakultas Farmasi terkait perkembangan kebijakan di dunia kefarmasian.
“Mudah-mudahan bisa kita terima dengan baik, sehingga kita bisa menerima wawasan kepada kita semua sebagai mahasiswa, apakah itu di tingkat D3, S1 dan profesi terkait perkembangan kebijakan-kebijakan di dunia kefarmasian,” harapnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Apt. Noffendri, S.Si mengungkapkan, bahwa kelompok tenaga kesehatan kefarmasian terdiri atas tiga yakni Vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis.
“Jenis jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi formasi apoteker dan apoteker spesialis. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
“Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, setelah usai kuliah umum, pemateri bersama dengan civitas akademika Fakultas Farmasi Unimerz berkunjung ke beberapa laboratorium Farmasi.



